Jl. Masjid Raya No. 1, Kawasan Kantor Urusan Agama Kecamatan lhok seumawe (0265) 707038 Senin–Kamis 07.30–16.00 WIB
Pelayanan Keagamaan

Melayani dengan Keikhlasan di lhok seumawe

Kantor Urusan Agama lhok seumawe hadir memberikan pelayanan keagamaan yang prima, terutama pencatatan nikah, rujuk, wakaf, serta bimbingan keluarga sakinah untuk umat Muslim di wilayah lhok seumawe.

1.250+
Akad Nikah / Tahun
42
Masjid Terdaftar
98%
Catin Ikut Suscatin
15 Mnt
Avg Pelayanan
Layanan Kami

Pelayanan Keagamaan untuk Umat

Beragam layanan KUA lhok seumawe lhok seumawe untuk kebutuhan administrasi keagamaan masyarakat Muslim.

Pencatatan Nikah

Pendaftaran, akad nikah, dan penerbitan buku nikah resmi untuk pasangan calon pengantin Muslim di lhok seumawe.

Rujuk

Pencatatan rujuk bagi pasangan yang telah talak raj'i untuk kembali dalam ikatan pernikahan dalam masa iddah.

Wakaf

Pencatatan wakaf tanah, masjid, mushola, dan harta benda lainnya yang diwakafkan untuk kepentingan umat.

Kursus Pranikah (Suscatin)

Bimbingan bagi calon pengantin tentang hak & kewajiban suami istri, parenting, dan keluarga sakinah.

Bimbingan Keluarga

Konsultasi dan bimbingan keluarga sakinah, mediasi konflik rumah tangga, dan pembinaan akhlak keluarga.

Haji & Umrah

Pendampingan administrasi pendaftaran haji & umrah, manasik haji, dan bimbingan ibadah bagi jamaah.

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram di sisinya, dan Dia jadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.

QS. Ar-Rum: 21

Tahapan Nikah

Alur Pendaftaran Nikah

Lima langkah mudah untuk mendaftarkan pernikahan Anda di KUA lhok seumawe lhok seumawe.

1

Pengajuan Berkas N1-N4

Calon pengantin mengurus surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan: N1 (surat pengantar), N2 (asal usul), N3 (persetujuan), N4 (orang tua).

2

Pendaftaran Nikah di KUA

Pendaftaran dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah. Bawa berkas N1-N4 + dokumen pendukung (lihat halaman Syarat Nikah).

3

Pembayaran & Suscatin

Bayar PNBP nikah Rp 600.000 (luar KUA) atau gratis (akad di KUA hari kerja). Ikuti Kursus Pranikah (Suscatin) wajib bagi catin.

4

Pelaksanaan Akad Nikah

Akad dilaksanakan di KUA atau lokasi yang ditentukan, dipimpin Penghulu KUA dengan disaksikan wali nikah dan 2 saksi.

5

Penerbitan Buku Nikah

Buku Nikah dan Akta Nikah diterbitkan dan diserahkan langsung setelah akad selesai. Sah secara hukum negara dan agama.

Konsultasi Gratis untuk Calon Pengantin

Kami menyediakan layanan konsultasi pranikah dan bimbingan keluarga sakinah secara gratis. Datang ke kantor atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Info Terkini

Berita & Kegiatan

Kabar terbaru seputar layanan dan kegiatan KUA lhok seumawe di lhok seumawe.

Akad Nikah
Program

Nikah Massal Gratis di lhok seumawe

KUA lhok seumawe lhok seumawe menggelar program nikah massal gratis untuk pasangan yang belum tercatat resmi negara, kerjasama dengan Pemda.

3 hari lalu

Suscatin
Bimbingan

Suscatin Jadwal Baru Setiap Selasa

Kursus Pranikah (Suscatin) dilaksanakan rutin tiap Selasa untuk calon pengantin yang akan menikah di KUA lhok seumawe.

1 minggu lalu

Wakaf
Wakaf

Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid

KUA lhok seumawe mendampingi sertifikasi tanah wakaf 12 masjid di lhok seumawe untuk kepastian hukum aset umat.

2 minggu lalu