Mengenal lebih dekat Kantor Urusan Agama lhok seumawe, unit pelaksana teknis Kementerian Agama RI di tingkat kecamatan untuk urusan agama Islam.
KUA lhok seumawe adalah unit pelaksana teknis Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat kecamatan, yang menyelenggarakan urusan agama Islam di wilayah kecamatan lhok seumawe. KUA dipimpin oleh seorang Kepala KUA dan dibantu oleh Penghulu, Penyuluh Agama, serta staf tata usaha.
Sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan, KUA berperan dalam pencatatan peristiwa nikah, rujuk, wakaf, serta bimbingan keluarga sakinah bagi masyarakat Muslim di lhok seumawe. KUA menjadi simpul penting antara umat dengan negara dalam urusan administrasi keagamaan.
Operasional KUA lhok seumawe berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:
Berdasarkan PMA No. 34 Tahun 2016, KUA lhok seumawe mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
Cikal bakal KUA berakar dari masa kolonial Belanda dengan dibentuknya Penghulu Lurah sebagai pejabat agama. Setelah kemerdekaan, KUA dibentuk sebagai bagian dari Kementerian Agama untuk melayani urusan keagamaan umat Islam di tingkat kecamatan.
KUA lhok seumawe lhok seumawe berdiri sebagai wujud kehadiran negara dalam pelayanan administrasi keagamaan masyarakat, menjamin bahwa setiap pernikahan tercatat secara resmi dengan kekuatan hukum yang sah, baik secara agama maupun negara.
KUA lhok seumawe melayani seluruh umat Muslim di wilayah kecamatan lhok seumawe, meliputi: